Sunday, February 5, 2012

Daftar Bank Syariah di Indonesia

BUSN Devisa

1. PT. BANK BNI SYARIAH
2. PT. BANK MUAMALAT INDONESIA
3. PT. BANK SYARIAH MANDIRI
4. PT. BANK SYARIAH MEGA INDONESIA

BUSN Non Devisa

1. PT. BANK BCA SYARIAH
2. PT. BANK BRI SYARIAH
3. PT. BANK JABAR BANTEN SYARIAH
4. PT. BANK PANIN SYARIAH
5. PT. BANK SYARIAH BUKOPIN
6. PT. BANK VICTORIA SYARIAH

Campuran

1. PT. BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA

Saturday, February 4, 2012

Daftar bank di Indonesia dan pengertian Bank


Berikut adalah daftar bank di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kecuali disebutkan tersendiri, seluruh bank di bawah ini memiliki kantor pusat di Jakarta.

Bank sentral

  • Bank Indonesia

Bank umum konvensional

Bank pemerintah

Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Berikut ini adalah daftar bank pemerintah, yaitu:
  • Bank Mandiri
  • Mutiara Bank (sebelum tanggal 16 September 2009 bernama "Bank Century"/"Bank CIC", penyertaan saham sementara oleh Pemerintah Indonesia melalui LPS)
  • Bank Negara Indonesia
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank Tabungan Negara

Bank swasta

Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional sertaakte pendirianpun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya jugauntuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu:

Bank swasta nasional devisa

  • Bank Agroniaga
  • Bank Anda (Surabaya), sebelumnya dikenal sebagai "Bank Antar Daerah"
  • Bank Artha Graha Internasional, sebelum bulan Mei 2005 bernama "Bank Interpacific"
  • Bank Bukopin
  • Bank Bumi Arta
  • Bank Capital Indonesia
  • Bank Central Asia
  • Bank CIMB Niaga, sebelum tanggal 15 Oktober 2008 bernama "Bank Niaga"
  • Bank Danamon Indonesia
  • Bank Ekonomi Raharja
  • Bank Ganesha
  • Bank Hana, sebelum tanggal 17 Maret 2008 bernama "Bank Bintang Manunggal"
  • Bank Himpunan Saudara 1906 (Bandung)
  • Bank ICB Bumiputera, sebelum tanggal 11 September 2009 bernama "Bank Bumiputera Indonesia"
  • Bank ICBC Indonesia, sebelumnya bernama "Bank Halim Indonesia"
  • Bank Index Selindo

  • Bank Internasional Indonesia, dalam proses perubahan nama menjadi "Bank Maybank Indonesia"
  • Bank Maspion (Surabaya)
  • Bank Mayapada
  • Bank Mega
  • Bank Mestika Dharma (Medan)
  • Bank Metro Express
  • Bank Nusantara Parahyangan (Bandung)
  • Bank OCBC NISP, sebelum tanggal 7 Februari 2011 bernama "Bank NISP"
  • Bank of India Indonesia, sebelum tanggal 17 November 2011 bernama "Bank Swadesi"
  • Panin Bank
  • Bank Permata, sebelum tanggal 18 Oktober 2002 bernama "Bank Bali"
  • Bank QNB Kesawan, sebelum tanggal 12 Desember 2011 bernama "Bank Kesawan"
  • Bank SBI Indonesia, sebelum tanggal 30 April 2009 bernama "Bank Indo Monex"
  • Bank Sinarmas, sebelumnya bernama "Bank Shinta Indonesia"
  • Bank UOB Indonesia, sebelum tanggal 19 Mei 2011 bernama "Bank UOB Buana"/sebelumnya bernama "Bank Buana Indonesia"



Bank swasta nasional non devisa

  • Anglomas Internasional Bank (Surabaya)
  • Bank Andara, sebelum tanggal 30 Januari 2009 bernama "Bank Sri Partha"
  • Bank Artos Indonesia (Bandung)
  • Bank Bisnis Internasional (Bandung)
  • Centratama Nasional Bank (Surabaya)
  • Bank Dipo International
  • Bank Fama Internasional (Bandung)
  • Bank Harda Internasional
  • Bank Ina Perdana
  • Bank Jasa Jakarta
  • Bank Kesejahteraan Ekonomi
  • Bank Liman International
  • Bank Mayora
  • Bank Mitraniaga
  • Bank Multi Arta Sentosa
  • Bank Nationalnobu, sebelum tanggal 12 November 2008 bernama "Bank Alfindo Sejahtera"
  • Prima Master Bank
  • Bank Pundi Indonesia, sebelum tanggal 23 September 2010 bernama "Bank Eksekutif Internasional"
  • Bank Royal Indonesia
  • Bank Sahabat Purba Danarta (Semarang), sebelum tanggal 16 September 2009 bernama "Bank Purba Danarta"
  • Bank Sinar Harapan Bali
  • Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Bandung)
  • Bank Victoria Internasional
  • Bank Yudha Bhakti

Bank pembangunan daerah

Bank pembangunan daerah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
  • Bank Jambi (Jambi)
  • Bank Kalsel (Banjarmasin)
  • Bank Kaltim (Samarinda)
  • Bank Sultra (Kendari)
  • Bank BPD DIY (Yogyakarta)
  • Bank Nagari (Padang)
  • Bank DKI (Jakarta)
  • Bank Lampung (Bandar Lampung)
  • Bank Kalteng (Palangka Raya)
  • Bank BPD Aceh (Banda Aceh)
  • Bank Sulsel (Makassar)
  • Bank BJB (Bandung), dahulu dikenal sebagai Bank Jabar Banten atau BPD Jawa Barat.
  • Bank Kalbar (Pontianak)
  • Bank Maluku (Ambon)
  • Bank Bengkulu (Kota Bengkulu)
  • Bank Jateng (Semarang)
  • Bank Jatim (Surabaya)
  • Bank NTB (Mataram)
  • Bank NTT (Kupang)
  • Bank Sulteng (Palu)
  • Bank Sulut (Manado)
  • Bank BPD Bali (Denpasar)
  • Bank Papua (Jayapura), dahulu dikenal sebagai BPD Irian Jaya
  • Bank Riau Kepri (Pekanbaru), dahulu dikenal sebagai Bank Riau
  • Bank Sumsel Babel (Palembang), dahulu dikenal sebagai Bank Sumsel
  • Bank Sumut (Medan)

Bank campuran

Bank campuran adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

Bank asing

Bank umum syariah

Bank swasta nasional devisa

Bank swasta nasional nondevisa

  • BCA Syariah, dahulu bernama "Bank UIB"
  • Bank BJB Syariah
  • Bank BRI Syariah, dahulu bernama "Bank Jasa Arta"
  • Bank Mega Syariah
  • Panin Bank Syariah, dahulu bernama "Bank Harfa"
  • Bank Syariah Bukopin, dahulu bernama "Bank Persyarikatan Indonesia"
  • Bank Victoria Syariah, dahulu bernama "Bank Swaguna"

Bank campuran

  • Bank Maybank Syariah Indonesia, dahulu bernama "Bank Maybank Indocorp"

Unit usaha syariah bank umum konvensional

Bank pemerintah

Bank swasta nasional devisa

Bank pembangunan daerah

Bank asing


Perbankan Syariah Indonesia duduki peringkat empat dunia

Manado (ANTARA News) - Perbankan syariah di Indonesia terus berkembang sehingga pada 2011 mampu menduduki peringkat empat dunia, kata Pemimpin Bank Indonesia Manado, Sulawesi Utara, Ramlan Ginting, Selasa.


"Posisi bank syariah Indonesia berada di bawah Iran, Malaysia, dan Arab Saudi, menurut BMB Islamic, sebuah lembaga konsultan keuangan bisnis dan manajemen berbasis di London," katanya di Manado. 

Posisi September 2011, kata Ramlan, aset perbankan syariah nasional mencapai Rp126,6 triliun atau 3,8 persen dari total aset perbankan nasional.

Aset Rp126,6 triliun tersebut tumbuh 47,8 persen secara year on year (YoY), tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Rata-rata Capital Adequacy Ratio (CAR) bank umum syariah dan unit usaha syariah (UUS) sebesar 16 persen sedangkan rata-rata CAR bank perkreditan rakyat syariah mencapai 24,7 persen, aset tumbuh 20,56 persen, kredit 20,96 persen dan dana pihak ketiga (DPK) 21,31 persen. 

Rasio lainnya, jumlah rekening simpanan nasabah tumbuh 9,72 persen seerta rasio CAR pada akhir Oktober 2011 mencapai 28,58 persen.

Khusus perkembangan bank syariah di Sulawesi Utara (Sulut), kata Ramlan, sampai Oktober mengalami pertumbuhan positif.

"Total aset bank umum syarih secara tahunan sampai Oktober 2011 meningkat sebesar 27,15 persen, sementara kredit tumbuh 46,13 persen, dan DPK tumbuh 9,87 persen," kata Ramlan.

Dengan kondisi keuangan tersebut, maka Financing to Deposit Ratio(FDR) menjadi 237,30 persen pada Oktober 2011, dibandingkan Oktober 2010 yang baru 178,42 persen.

Kendati mengalami pertumbuhan menggembirakan, tetapi Ramlan mengatakan, diperlukan penguatan inovasi produk, infrastruktur industri, serta penguatan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kinerja perbankan syariah.
(T.G004/N002)

Benarkah keuangan syariah kian menarik


Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah kalangan percaya bahwa bank syariah Indonesia akan terus tumbuh seiring dengan kian ramahnya perekonomian Indonesia untuk investasi.

Mengutip Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, aset perbankan syariah naik 35,55 persen pada triwulan IV 2011 dengan nilai Rp135,9 triliun.

Itu berarti aset perbankan syariah mencapai 3,9 persen dari total aset perbankan nasional. Sebelumnya, BI menargetkan aset perbankan syariah Indonesia mencapai Rp200 triliun hingga akhir 2012.

Sepertinya potensi pasar bank syariah kian lebar.  Pertanyaannya apa bank syariah akan melaju mulus pada tahun-tahun selanjutnya? Bagaimana pula proses edukasi kepada masyarakat calon nasabahnya?

Berikut wawancara ANTARA News dengan Ketua Umum Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah, Subarjo Joyosumarto, yang juga Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).

Bagaimanakah prospek perbankan syariah dewasa ini?
Jika melihat kian banyak dan populernya bank-bank syariah dewasa ini, maka bank syarih akan tumbuh tetap tinggi 35 persen per tahun, podahal pertumbuhan tahunan perbankan nasional hanya 15 persen.
Apalagi perekonomian Indonesia semakin bagus dan mendapat *investment grade*dari Fitch, bank syariah akan makin diminati.
Dengan asumsi perekonomian seperti sekarang, saya perhitungkan aset perbankan syariah sudah tujuh persen dari total aset perbankan nasional
pada 2015. Bahkan, pada 2020 akan menjadi 15 persen.

Berapa banyak tenaga kerja dibutuhkan untuk mencapai aset tujuh persen itu?
Kebutuhan tenaga sampai 2015 itu kan sekitar 40 ribu. Nampaknya bisa terpenuhi karena pendidikan perbankan syariah sudah dibuka di LPPI sendiri dan berbagai universitas.

Bagaimana bank syariah bisa dilrik investor asing?
Modal atau uang itu kan tidak mengenal agama seperti air yang selalu mencari tempat rendah. Selama keuangan syariah di sini maju terus, ya mereka akan menanam (investasi) di sini.
Apalagi pemerintah berencana membentuk bank infrastruktur. Itu menarik sekali bagi mereka (investor asing) dan kegiatan utama (perbankan) syariah yang menyalurkan dana ke sektor riil. Kalau bank-bank konvensional,  uangnya dipakai untuk spekulasi dan sebagainya.

Tapi mengapa keuangan syariah susah sekali berkembang di dalam negeri?
Karena kita sudah terlalu lama menggunakan sistem ekonomi sekuler ketika dijajah Belanda. Sebelumnya masyarakat Indonesia sudah menerapkan prinsip maro (separuh) dan mertelu (sepertiga), yang merupakan sistem bagi hasil (seperti prinsip syariah).
Selain itu, sebagian umat Islam memandang agama hanya sebagai petunjuk ibadah dan kehidupan masyarakat negara-negara Arab dianggap identik dengan Islam. Padahal keuangan negara-negara Arab tidak 100 persen keuangan syariah.
Negara juga tidak memprioritaskan ekonomi syariah sebagai program nasional seperti di Malaysia.

Bagaimana meningkatkan pangsa pasar keuangan syariah?
Panutan atau contoh transaksi ekonomi syariah itu harus banyak, terutama dari para ulama. Lalu, penyebaran cabang-cabang bank syariah yang luas juga harus ada contoh dari otoritas negara seperti pengelolaan dana haji di perbankan syariah. Dengan demikian, masyarakat langsung melihat contoh nyata.
Usahakan bagi hasil lebih besar dari biaya-biaya atau minimal sama karena orang-orang kan rasional. Memang ada yang emosional karena ikatan keagamaan, tapi banyak orang yang rasional.

Mengapa kita tertinggal dari Malaysia?
Di Indonesia, pertumbuhan perbankan syariah sebesar 30 persen per tahun itu sudah bagus karena pengembangan industri keuangan syariah itu *bottom-up*. Sedangkan di Malaysia, karena program pemerintah, maka asetnya sudah 20 persen dari total aset perbankan mereka.  Malaysia menonjolkan kuantitas dan berambisi menjadi pusat keuangan syariah dunia. (*)
Editor: Jafar M Sidik

Panduan Investasi Perbankan Syariah

Dalam rangka menangkap peluang dan potensi perbankan syariah yang berkembang dengan pesat di Indonesia maupun didunia internasional, diperlukan adanya suatu panduan yang ringkas tetapi memuat hal-hal yang diperlukan bagi kepentingan para investor, agar dapat memberikan gambaran secara singkat mengenai potensi dan mekanisme investasi ke d alam industri perbankan syariah di Indonesia. Dengan tujuan inilah, Panduan Investasi Perbankan Syariah disusun
oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia, sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, diamanatkan untuk mengatur dan turut mengembangkan perbankan syariah di Indonesia. Dalam rangka pengaturan dan pengembangan perbankan syariah, Bank Indonesia turut aktif dalam lingkup internasional terkait keuangan dan perbankan syariah, dengan keikutsertaan dalam berbagai organisasi keuangan dan perbankan syariah internasional.

Pengaturan dan pengembangan perbankan syariah sangat penting guna menciptakan perbankan syariah yang sehat dan mempunyai kontribusi terhadap pembangunan ekonomi Indonesia, khususnya dalam keadaan masih adanya kesenjangan (gap) antara potential demand akan produk dan jasa perbankan syariah dengan ketersediaan layanan perbankan syariah dari sisi supply. Adanya kesenjangan tersebut merupakan peluang bagi para investor baik dalam maupun luar negeri untuk berperan dalam industri perbankan syariah di Indonesia.

Selain itu, dengan pertumbuhan perbankan syariah Indonesia yang diatas 65 % pada 4 tahun terakhir dan penduduk muslim di Indonesia yang merupakan ± 85% dari 220 juta penduduk Indonesia, adalah merupakan potensi pasar perbankan syariah yang menjanjikan.

Dengan adanya Panduan Investasi Perbankan Syariah ini, diharapkan akan memberikan informasi dan pemahaman mengenai potensi Indonesia, dan mekanisme serta persyaratan yang diperlukan bagi investor potensial untuk dapat masuk kedalam industri perbankan syariah di Indonesia. Bank Indonesia akan memfasilitasi para pihak yang berkeinginan memanfaatkan peluang untuk masuk dalam industri perbankan syariah yang sedang berkembang pesat di Indonesia.

Bank Indonesia
Juli 2007

untuk mendownload panduan lengkap silahkan klik

APA SIH iB (ai-Bi)...??

iB (baca ai-Bi) singkatan dari Islamic Banking dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia yang diresmikan sejak 2 Juli 2007. Penggunaan identitas bersama ini bertujuan agar masyarakat dengan mudah dan cepat mengenali tersedianya layanan jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia, sebagaimana masyarakat modern yang sudah sangat akrab dengan terminologi-terminologi iphone, ipod, ibank.

Layanan jasa perbankan syariah semakin mudah diperoleh masyarakat, dengan mengenali logo iB yang dipasang di bank-bank syariah ataupun bank-bank konvensional terkemuka yang menyediakan layanan syariah. Sebagaimana mudahnya masyarakat mengenali logo Visa atau Master Card untuk layanan kartu kredit di semua merchant yang memasang logo tersebut di pintu masuk atau di meja kasir.

Logo iB (ai-Bi) merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai utama system perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretika yang selalu mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan kemitraan. Dengan semakin banyaknya bank yang menawarkan produk dan jasa perbankan syariah, kehadiran logo iB (ai-Bi) akan memudahkan masyarakat untuk mengenali secara cepat dan menemukan kelebihan layanan perbankan syariah untuk kebutuhan transaksi keuangannya.

Jadi iB (ai-Bi) perbankan syariah itu bukan merujuk kepada nama bank tertentu. iB (ai-Bi) merefleksikan kebersamaan seluruh bank-bank syariah di Indonesia untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, yang sampai saat ini terdiri dari 5 Bank Umum Syariah (BUS), 26 Unit Usaha Syariah (UUS), 132 Bank Perkreditan rakyat Syariah (BPRS) dan 1.492 kantor cabang bank konvensional yang menyediakan layanan syariah (office channeling) yang siap melayani semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.

Masyarakat dapat menemukan layanan iB antara lain di bank-bank sebagai berikut : Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Ekspor Indonesia Syariah, Bank Mega Syariah, bank Muamalat Indonesia, Bank Niaga Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Syariah BRI, Bank Syariah Bukopin, Bank syariah Mandiri, BII Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, BTN Syariah, BTPN Syariah, HSBC Syariah, BPD Syariah, BPR Syariah, BPD Syariah.

(bi.go.id)

Empat Bank Syariah di Malang Diwarning BI

Muhammad Aminuddin - detikSurabaya

Malang - Bank Indonesia wilayah kerja Malang me-warning 4 bank syariah yang melayani produk perbankan gadai emas. Pasalnya, perbankan itu cenderung menggaet banyak nasabah tanpa menyadari kondisi permodalan.

Deputi pemimpin bidang pengawasan perbankan KBI Malang Laksono Dwionngo, mengatakan, peringatan itu dilayangkan agar keempat bank syariah itu tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menjalankan kinerjanya.

"Kami peringatkan agar mereka (bank syariah,red) tetap menggunakan prinsip prudencial (hati-hati) untuk keberlangsungan bank serta nasabahnya," ujar Laksono kepada wartawan, Sabtu (4/2/2012).

Laksono mengungkapkan, permasalahan yang terjadi adalah keempat bank syariah itu cenderung mengikuti kebutuhan pasar, yang mengakibatkan kondisi kerja bank tidak sehat.

"Dampaknya kepada nasabah, karena kondisi bank bersangkutan jadi bermasalah," ungkap lelaki berkaca mata ini.

Ia menuturkan, pelayanan gadai emas sendiri menjadi tidak sehat dikarenakan harus berpatokan pada harga emas yang cenderung tak menentu atau fluktuatif, sehingga sulit untuk diprediksi kisaran harga emas itu sendiri.

"Harga emas cenderung selalu bergerak mengikuti harga minyak dunia," tutur Laksono.

Karena itu, lanjut dia, bank bersangkutan harus cermat melihat tingkat risiko yang bakal dihadapi. Salah satunya menyediakan dana cadangan lebih yang berguna menutupi dana yang dikeluarkan.

"Bank harus punya dana cadangan berlebih, jika menjaring nasabah untuk gadai emas," ucap Laksono.

Ia mengaku, sebuah langkah tegas telah diberikan kepada empat bank syariah itu, sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Meski begitu, keempat bank itu telah menunjukkan gejala untuk memperbaiki sistem perbankan yang tidak sehat itu.

"Sanksi sudah berupa teguran, langkah lanjutan belum, karena keempatnya sudah melakukan perbaikan," tambahnya.

Laksono menambahkan, gadai emas kini tengah menjadi trend positif bagi perbankan, khususnya bank syariah, hingga banyak menjaring nasabah.

Potret itu memaksa Bank Indonesia sebagai pengawas memperketat value guna menghindari risiko pasar.

"Value akan kita batasi, setidaknya 80 persen, sisanya menutupi resiko yang bakal dihadapi," imbuh Laksono.

Meski begitu, kata Laksono, kebijakan tersebut menunggu keputusan pemerintah menerapkan opsi perubahan harga BBM.

"Kebijakan itu masih menunggu hasil perubahan harga BBM oleh pemerintah," tegas Laksono. Ditanya identitas empat bank syariah itu, Laksono enggan membeberkan demi jaminan keamanan nasabah.


(fat/fat) 

Krisis Global dan Perbankan Syariah

Sebagai sebuah negara yang perekonomiannya terbuka, Indonesia tak luput dari imbas dinamika pasar keuangan global. Termasuk pula imbas dari krisis keuangan yang berawal dari Amerika Serikat, yang menerpa negara-negara lainnya, dan kemudian meluas menjadi krisis ekonomi secara global yang dirasakan sejak semester kedua tahun 2008. International Monetary Fund (IMF) memperkirakan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia dari 3,9% pada 2008 menjadi 2,2% pada tahun 2009. Perlambatan ini tentu saja pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional, yang pada akhirnya berdampak kepada laju pertumbuhan ekonomi nasional. Kemudian bagaimana dampak guncangan sistem keuangan global ini terhadap industri perbankan syariah di Indonesia?

Eskposure pembiayaan perbankan syariah yang masih lebih diarahkan kepada aktivitas perekonomian domestik, sehingga belum memiliki tingkat integrasi yang tinggi dengan sistem keuangan global dan belum memiliki tingkat sofistikasi transaksi yang tinggi; adalah dua faktor yang dinilai telah 2 bulan pertama di tahun 2009 jaringan pelayanan bank syariah mengalami penambahan sebanyak 45 jaringan kantor. Hingga saat ini sudah ada 1492 kantor cabang bank konvensional yang memiliki layanan syariah. Secara geografis, penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini telah menjangkau masyarakat di lebih dari 89 kabupaten/kota di 33 propinsi.

Kinerja pertumbuhan pembiayaan bank syariah tetap tinggi sampai posisi Februari 2009 dengan kinerja pembiayaan yang baik (NPF, Net Performing Financing di bawah 5%). Penyaluran pembiayaan oleh perbankan syariah per Februari 2009 secara konsisten terus mengalami peningkatan dengan pertumbuhan sebesar 33,3% pada Februari 2008 menjadi 47,3% pada Februari 2009. Sementara itu, nilai pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah mencapai Rp.40,2 triliun.

Sekali lagi industri perbankan syariah menunjukkan ketangguhannya sebagai salah satu pilar penyokong stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan kinerja pertumbuhan industri yang mencapai rata-rata 46,32% dalam lima tahun terakhir, iB (baca ai-Bi, Islamic Bank) di Indonesia diperkirakan tetap akan mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi pada tahun 2009.

Perbankan syariah nasional pada tahun 2009 diperkirakan masih akan berada dalam fase high-growth-nya. Proyeksi pertumbuhan optimis pada 2009 diperkirakan mencapai 75% dengan pencapaian total aset Rp. 87 triliun, sebagaimana ditetapkan dalam Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah yang telah dirumuskan oleh Bank Indonesia. Optimisme tersebut didasarkan kepada asumsi, bahwa faktor-faktor yang mempercepat pertumbuhan industri perbankan syariah akan dapat dipenuhi, antara lain: realisasi konversi beberapa UUS (Unit Usaha Syariah) menjadi BUS (Bank Umum Syariah), implementasi UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai kepastian hukum berhasil mendorong peningkatan kapasitas bank-bank syariah; implementasi UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN mampu memberikan semangat industri untuk meningkatkan kinerjanya, dukungan dari Amandemen UU Perpajakan sebagai kepastian hukum berhasil mendorong peningkatan kapasitas bank-bank syariah melalui peran investor asing, iklim dunia usaha yang tetap kondusif di tengah aktivitas Pemilu, meningkatnya pemahaman masyarakat dan preferensi untuk menggunakan produk dan jasa bank syariah, serta realisasi penerbitan Corporate SUKUK oleh bank syariah untuk memperkuat base capital perbankan syariah.

Dengan positioning khas perbankan syariah sebagai beyond banking), yaitu perbankan yang menyediakan produk dan jasa keuangan yang lebih beragam serta didukung oleh skema keuangan yang lebih bervariasi, kita yakin bahwa di masa-masa mendatang akan semakin tinggi minat masyarakat Indonesia untuk menggunakan bank syariah. Dan pada gilirannya hal tersebut akan meningkatkan signifikansi peran bank syariah dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional, bersama-sama secara sinergis dengan bank konvensional dalam kerangka Dual Banking System (sistem perbankan ganda) Arsitektur Perbankan Indonesia (API).

Perbankan syariah di mata Dunia

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.

Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.

Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.

Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.

Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.

Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.

Produk perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:

Titipan atau simpanan

  • Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Bagi hasil

  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Jual beli

  • Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
 (text:wikipedia.org)

Prinsip perbankan syariah


Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut :
Bank Islam
  • Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
  • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  • Memakai perangkat suku bunga
  • Berorientasi keuntungan
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.

 (text:wikipedia.org)

Sejarah Bank Syariah


Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.

Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.

Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan.  Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.

 (text:wikipedia.org)

Pengertian Bank Syariah (Syar'i)

Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang. 

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

(wikipedia.org/bi.go.id)